Bidang Informatika
Bidang Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantapan evaluasi, dan pelaporan di bidang Informatika dan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur dasar data center, distarter recovery center dan teknologi informasi Komunikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan pemerintahan, layanan keamanan informasi e-government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart regency, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan penyelenggaraan government chief information officer pemerintah daerah Kabupaten, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang infrastruktur dasar data center, distarte recovery center dan teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan pemerintahan, layanan keamanan informasi e-government dan layanan sistem Komunikasi intra pemerintah daerah, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintergrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi smart regency, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan government chief information officer pemerintah daerah kabupaten, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang infrastruktur dasar data center, distarter recovery center teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem teknologi informasi komunikasi dan informasi smart regency, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan, penyelenggaraan governmet chief information officer pemerintah daerah, pengembangan sumber daya teknologi informasi komunikasi pemerintah daerah dan masyarakat di daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar data center, distarter recovery center teknologi informasi kominikasi pemerintah daerah, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data informasi e-governmet dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaran ekosistem teknologi informasi komunikasi smart regency, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga;
- Pengkoordinasian pelaksanaan urusan bidang pos dan telekomunikasi, telematika, sarana telekomunikasi, informasi public dan infrastruktur teknologi informasi;
- Pengawasan dan pengendalian, perizinan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan desiminasi informasi nasional;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.