Pemerintah Daerah Konawe Utara Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri PPPA, DPPPA Imbau Seluruh Sekolah Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026. Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional secara serentak di tiap satuan pendidikan yang digelar pada Kamis (23/07/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, sehat, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Utara, Hj. Sarlina, S.Pd., MM., menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat sekaligus wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak.

Ia menjelaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk membangun kesadaran bersama akan pentingnya memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta ruang bagi anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Melalui momentum Hari Anak Nasional Tahun 2026 ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Hj. Sarlina.
Lebih lanjut, Hj. Sarlina juga menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat di wilayah Kabupaten Konawe Utara agar melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, keterlibatan sekolah sangat penting karena lingkungan pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak sekaligus menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kepedulian, gotong royong, serta penghormatan terhadap hak-hak anak sejak usia dini.

“Kami berharap seluruh sekolah di Kabupaten Konawe Utara dapat melaksanakan upacara peringatan Hari Anak Nasional sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menggaungkan semangat perlindungan anak. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan,” tambahnya.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta generasi penerus yang unggul, berakhlak mulia, serta mampu menjadi pilar pembangunan daerah dan bangsa di masa depan.
















