DISKOMINFO

Rencana Strategis

Mengacu pada perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selaras dengan Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara terus mengembangkan dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Rencana strategis lima tahunan (RENSTRA) periode 2021-2026 melalui penjabaran program, kegiatan dan sub kegiatan pada Rencana Kerja Tahunan (RENJA) berupaya merancang program dan kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, melalui penyediaan layanan internet dan pengembangan Infrastruktur TIK khususnya di era pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, telah mendorong kebutuhan digitalisasi nasional menjadi semakin krusial.

Situasi ini mendorong dinas Komunikasi dan Informatika untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur TIK khususnya percepatan pengadaan jaringan di daerah – daerah blankspot, peningkatan infrastruktur pendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis online dan peningkatan penyebaran informasi daerah melalui kerjasama media dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Situasi ini tentu saja mendesak Kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika untuk secara optimal akan melakukan percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan percepatan digitalisasi. Oleh karena itu, Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun 2021—2026 diarahkan untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah Kabupaten Konawe Utara dalam pengelolaan komunikasi publik.

Melalui Program dan kegiatan tersebut dinas KOMINFO menetapkan 2 (dua ) sasaran dalam pencapaian tujuan yaitu :

Sasaran 1:

Meningkatkan kualitas sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE) Peningkatan Kualitas penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik sesuai Perpres No 95 Tahun Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung sistem Pemerintahan berbasis online mendukung transparansi penyelenggaraan daerah menuju keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang baik yaitu Transparan , Efektif, Efisien dan Akuntabel serta peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan ditingkat pusat maupun daerah. Penetapan Rencana Induk TIK (RITIK) sebagai konsep penyelenggaraan Smart city, Penyediaan Infrastruktur TIK melalui Pengadaan Internet untuk masing -masing Unit Kerja maupun Penyediaan Internet ditingkat kecamatan/desa. Penyelenggaraan Pemerintah secara Elektronik/Online merupakan salah satu langkah yang paling tepat menuju era digitalisasi seperti tuntutan jaman sekarang ini, penguasaan teknologi menjadi hal yang mendukung terciptanya dan terealisasinya Good Goverment.

Indikator Sasarannya adalah :

  1. Persentase Skor Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Sasaran 2 :

Meningkatkan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Pengelolaan bidang urusan Komunikasi dan informasi tidak dapat terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana TIK dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang lebih efektif dan efisien menuju keterbukaan/transparansi yaitu pelayanan berbasis online. Pengelolaan Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan indikator kinerja utama yang ingin dicapai melalui sasaran kedua dalam Rencana Strategis (RENSTRA) periode 2021-2026.

Dimana pada Sasaran Strategis Dinas yang Kedua ini mempunyai 2 (dua) Indikator Kinerja Utama yaitu :

  1. Persentase Pengelolaan Informasi daerah oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
    dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara;
  2. Persentase Pengelolaan Layanan Pengaduan Berbasis Online (SP4N) lingkup
    Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara