DISKOMINFO

PROFIL

Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe Utara berdiri mulai dari 4 Oktober 2016 yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara.  

Pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe Utara merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup komunikasi dan informatika, dan persandian.  

Seiring dengan dinamika perkembangan dan penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe Utara. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Konawe Utara mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan pada Bidang urusan Komunikasi dan Informatika serta Persandian.