DISKOMINFO

Bidang Komunikasi Publik

Bidang komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik serta penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengeloaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, serta penguatan kapasitas
sumber daya komunikasi dan penyediaan akses informasi di daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, bidang informasi dan komunikasi publik, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik serta penyediaan akses informasi;
  2. Penyiapan bahan penyusunan bahan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, juga penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. Perumusan program kerja, kebijakan teknis bidang komunikasi;
  4. Perumusan rencana kerja dibidang jaringan kemitraan dan pengendalian sistem komunikasi;
  5. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan dibidang jaringan komunikasi kemitraan dan proses pengendaliannya;
  6. Pelaksanaan koordinasi, fasilitas dan pembinaan tugas dibidang jaringan komunikasi kemitraan serta sistem pengendalian;
  7. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan sistem kemitraan media serta telekomunikasi pos.
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.