Bidang Penyelenggaraan layanan E-Goverment
Bidang Penyelenggaraan Layanan E-Government dipimpin oleh Kepala Bidang , Bidang Penyelenggaraan Layanan E-Government mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusuanan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan evaluasi, dan Layanan Nama Domain dan Sub Domain bagi Lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten/ Kota.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaiman dimaksud, Bidang Penyelenggaraan Layanan E-Goverment menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan nama Domain dan sub domain bagi Lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/ Kota, Pengembangan Sumber daya TIK pemerintah kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten / Kota;
- Penyediaan akses informasi, Layanan nama Domain dan sub domain bagi Lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Summer daya TIK pemerintah kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO) pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten / Kota;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Layanan Nama domain, dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/ Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO} Pemerintah Kabupaten Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten / Kota;
- Penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain, dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten / Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment chief Information Officer (CiCIO) Pemerintah Kabupaten / Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten / Kota;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang, penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain, dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dari kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment chief Information Oflicer (CrCIO) Pemerintah Kabupaten / Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.